Sosialisasi PPKS

    Sosialisasi Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Edukasi Bahaya Kekerasan Seksual dan Buliying oleh Satgas Sahabat Trunojoyo dalam kegiatan Kuliah Kerja Nyata Tematik Universitas Trunojoyo Madura yang diadakan oleh kelompok 14 di Aula Yayasan Muhammad Hasyim Desa Poreh Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep dan kelompok 34 di Desa Gersempal Kecamatan Omben Kabupaten Sampang.

    Profil sekilas mengenai Satgas PPKS Universitas Trunojoyo Madura merupakan suatu lembaga adhoc (khusus) yang dibentuk melalui Peraturan Rektor Nomor 25 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Universitas Trunojoyo Madura dan berdasarkan Permendikbud RI Nomor 30 tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi. Satgas PPKS tersendiri dibagi menjadi dua divisi yakni : Divisi Pencegahan dan Divisi Penanganan untuk memberantas tindakan Kekerasan Seksual

    Sebagaimana yang disampaikan oleh tim Satgas PPKS dalam Sosialisasi Perdana nya di Sumenep yang bertepatan di Yayasan K.H. Muhammad Hasyim bahwa banyaknya kasus Kekerasan Seksual (KS) terjadi dikarenakan segala jenis dan bentuk peluang masuknya para pelaku melakukan tindakan KS secara verbal/perkataan seperti mana contohnya menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban. Jika secara non verbal alias fisik berdasarkan sentuhan atau kontak langsung fisik seperti halnya menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokan bagian tubuh pelaku kepada korban tanpa persetujuan. Oleh karenanya ada beberapa penanggulangan yang dapat diatasi seperti halnya jangan diam & segera cari bantuan secepatnya apabila merasakan munculnya ancaman atau tindakan berulang karena semakin lama membiarkan maka akan semakin sulit pembuktiannya. Usahakan" keeping contact" dengan pelaku jika terjadi kekerasan seksual secara digital, kumpulkan bukti melalui screenshot sebanyak mungkin. Pastikan Anda berada di lokasi aman & sulit dijangkau oleh pelaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar